Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

S Samsuddin • 16 Sep 2025 • 0 komentar
Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

Putraindonews.com, Jakarta – Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.

Sidang di-pending lantaran legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Menghadapi gugatan trsebut, Gibran pun menunjuk tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #gibran #gibran rakabuming

Bagikan berita:

Berita Terkait