Putraindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengeluarkan pernyataam menohok. Dirinya menyebut bahwa MK bukanlah tempat sampah menyelesaikan semua masalah Pemilu.
Statemen tersebut diucapkan Saldi Isra saat membacakan eksepsi sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanSaldi semula mengucapkan bahwa MK bertugas menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“MK juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata Saldi di MK, Senin (22/4).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKendati begitu, terlepas dari pendirian di atas, mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Hal itu termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, jika tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, MK dianggap dan dipandang hanya sebagai keranjang sampah. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK