Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah terus melakukan pembenahan hukum dengan menyasar sejumlah upaya penindakan dan penghukuman yang selama ini dinilai kurang efektif.
Sebagai bentuk terobosan baru, pemerintah kini mengubah mekanisme penghukuman dari haru masuk penjara dengan mekanisme baru yakni kerja sosial.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKebijakan baru yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 ini para pelaku tindak pidana (napi) tidak lagi melulu berakhir di balik jeruji besi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenurutnya, koordinasi antar-instansi sudah mulai dilakukan untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah pun sudah mulai berjalan," kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/12).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKLangkah ini diambil bukan sekadar untuk mengikuti regulasi baru, melainkan juga sebagai strategi mengatasi masalah klasik kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Nantinya, terpidana yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu mendekam di sel, melainkan diminta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK