Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Manggarai Sampaikan Pencapaian Penanganan Korupsi

S Samsuddin 09 Dec 2021 0 komentar
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Manggarai Sampaikan Pencapaian Penanganan Korupsi

***

Putraindonews.com - Manggarai | Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai membeberkan prestasinya dalam menangani korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021.

Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri, dalam rilis yang diterima Putraindonews.com pada Kamis 9/12/21 malam menyampaikan Kejari Manggarai telah berhasil menangani empat perkara tindak pidana Korupsi sepanjang tahun 2021.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Empat kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejari Manggarai yaitu di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Manggarai selama 2021,antara lain :

Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

1.Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur.

Dalam kasus ini terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).

Kemudian FR, dipidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

2. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa.

Kerugian negara yang di sebabkan sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah).

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

3.Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara.

Kasus ini merupakan temuan terbesar yang di capai Kejaksaan Negeri Manggarai dengan total kerugian negara sebesar Rp 839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Akan tetapi terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).

MA mendapat hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00 subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Sementara HN mendapat hukuman Penjara selama 2 (dua) Tahun dengan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara .

4.Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian).

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00,MN terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00.

Bayu Sugiri pun menlanjutkan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dilaksanakan untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

“Sebagai salah satu lembaga penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Mangggarai selalu mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur”, katanya.

Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum, tambahnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, melaksanakan penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi demi penyelamatan keuangan negara.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

“Sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia” ungkapnua.

Jelas dia, disamping memprioritaskan langkah-langkah preventif (pencegahan), juga dilakukan tindakan pengawasan eksternal serta memberikan kegiatan sosialisasi/penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 ini mengusung tema “Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi”. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait