Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hari Ini Batas Akhir Penyampaian PMPRB dan PMPZI

S Samsuddin 19 Jun 2019 0 komentar
Hari Ini Batas Akhir Penyampaian PMPRB dan PMPZI
PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 19 Juni 2019.  Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) serta Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) akan ditutup hari ini, Selasa (18/06/2019) pukul 23.59 WIB. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan PMPRB dan PMPZI secara online.

"Saya harap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyampaikan penilaian tersebut selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2019 nanti malam," ujar Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Lanjutnya dikatakan, PMPRB dan PMPZI digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi dan pembangunan zona integritas (ZI) secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Selain itu, penggunaan PMPRB dan PMPZI dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu K/L dan pemerintah daerah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan RB dan ZI. "Sebelumnya, kementerian/lembaga dan terutama pemda harus menghabiskan anggaran perjalanan hanya untuk mengantar berkas-berkas implementasi, termasuk laporannya. Dengan PMPRB dan PMPZI, mereka cukup meng-upload dokumen ke aplikasi,” jelasnya.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Permen PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Permen PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Usai penilaian mandiri, akan dilakukan evaluasi eksternal oleh tim Quality Assurance (TQA) dan Kementerian PANRB. Dengan adanya evaluasi RB, baik internal maupun eksternal, diharapkan akan menghasilkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemerintah yang bersih dan bebas KKN sehingga tercipta perbaikan penerapan manajemen kinerja yang berkelanjutan.(**)

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Bagikan berita:

Berita Terkait