Putraindonews.com, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah resmi diputuskan sejumlah daerah untuk menyambut babak baru pemberlakuan tarif minimum gaji pekerja.
Dalam memenuhi hak karyawan, perusahaan diimbau untuk menjadikan UMP 2026 sebagai sumber rujukan standar pengupahan.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPemerintah juga memberikan peringatan keras kepada dunia usaha untuk mematuhi regulasi ini, dengan ancaman sanksi pidana yang tidak main-main bagi para pelanggar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa UMP yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur harus menjadi acuan dasar dalam pemberian upah. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku spesifik bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran gaji harus mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, yang nilainya di atas upah minimum.
Mengacu pada Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja, tindakan menggaji karyawan di bawah UMP dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSanksi yang menanti para pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Tak hanya hukuman badan, perusahaan juga dapat dikenakan denda finansial paling sedikit Rp100 juta dan maksimal mencapai Rp400 juta.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2)... dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKBagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, pemerintah membuka jalur pengaduan. Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan musyawarah internal (bipartit) dengan pihak perusahaan. Jika tidak menemui titik temu, pekerja dapat melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.
Disnaker nantinya akan memproses laporan tersebut melalui mekanisme mediasi hingga penindakan hukum jika pelanggaran terbukti. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini