Putraindonews.com, Jakarta – Masih ramai soal pemberlakuan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam regulasi baru ini, pacaran anak di bawah umur tanpa adanya persetujuan orang tua bisa berujung pada pidana.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarPenerapan KUHP baru ini secara tegas mengatur soal status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua.
Peraturan ini hadir sebagai respons atas praktik selama ini yang seringkali membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapDalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, aturan mengenai perkara tersebut diatur di dalamnya. Adapun, inti dari aturan tersebut adalah perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak.
KUHP baru menilai, anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi SabuPasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dikenakan kepada pelaku.
"Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara," demikian bunyi dalam KUHP pasal 352 ayat (2).
Baca JugaPolisi segera Panggil Dandhy Laksono terkait Film Pesta BabiSementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan, membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara. Red/HS