Putraindonews.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia perlu mengetahui soal pentingnya penggunaan uang tunai. Hal ini lantaran belum lama ini sempat viral di media sosial di mana ada sebuah gerai penjual roti yang menolak pembayaran tunai atau cash.
Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan transaksi di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mata uang Indonesia dalam UU itu ditegaskan ialah rupiah.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDalam Pasal 2 UU No. 7/2011, rupiah terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam, yang disimbolkan dengan Rp. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, memang tidak secara eksplisit menyebutkan boleh tidaknya menolak transaksi dengan mata uang tunai.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarNamun, dalam Pasal 23 disebutkan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban.
Selain itu, diatur tentang sanksi terhadap pihak yang menolak transaksi rupiah. Sanksinya bisa dalam bentuk pidana dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun, serta dendang paling banyak Rp 200 juta.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPasal 33 ayat 2 UU itu menyebutkan, Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," dikutip dari Pasal 33 ayat 2 UU 7/2011. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK