Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

HPN 2026, Jurnalis Minta Kriminalisasi Insan Pers Dihentikan

S Samsuddin • 10 Feb 2026 • 0 komentar
HPN 2026, Jurnalis Minta Kriminalisasi Insan Pers Dihentikan

Putraindonews.com, Serang – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali dihelat di Provinsi Banten pada Senin, 9 Februari 2026.

Bersamaan dengan momentum itu, puluhan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten itu menyuarakan sejumlah isu, termasuk meminta agar kriminalisasi terhadap insan pers dapa dihentikan.

Koordinator aksi, Budi Iskandar, menyebut kebebasan pers di Banten masih memerlukan perhatian serius.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ucapnya.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Massa terlihat membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers' serta membawa selebaran dengan tulisan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”. Red/TK

Tags: #hukum #pidana #banten #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait