Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto menegaskan bahwa tidak akan mentolerir praktik pelayanan yang sarat transaksional.
Hal itu disampaikan saat diundang menjadi narasumber pada kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta Panitera Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Jumat (6/2).
Baca JugaDugaan Korupsi, Wabup Bogor Jaro Ade Diperiksa KPKProf Sunarto dalam pandangannya menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, khususnya menyusul peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok yang dinilai mencederai marwah peradilan.
“Hanya berselang 4 hari setelah adanya peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, justru terjadi peristiwa yang mencoreng institusi. Hal ini tentu sangat tidak patut dan tidak layak,” tandasnya.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriPihaknya juga menegaskan sikap MA terhadap praktik pelayanan transaksional.
“Tidak ada lagi pelayanan transaksional. Pilihannya jelas: berhenti atau penjara. Demi tegaknya marwah peradilan, saya tidak memiliki toleransi sedikit pun. Tidak ada bantuan advokasi dari Mahkamah Agung,” tegasnya. Red/HS
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid