Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial Febrie Ardiansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain Febrie, Ditjenim juga melakukan pencegahan terhadap Don Ritto, yang juga tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan Febrie.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dilansir dari Antara, Senin (13/7).
Hendarsam menutukan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapPencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Red/HS