Putraindonews.com, Jakarta - Ikatan Media Online (IMO) Indonesia turut memberikan kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap pewarta di Semarang.
"Sebagai insan pers, saya tentu menyesalkan aksi ini. Bagi saya ini satu aksi yang tidak semestinya terjadi, apalagi dilakukan seorang ajudan Kapolri. Ini tentu mencederai asas kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang," kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Senin (7/4).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanAdapun kronologi peristiwa tersebut sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun bermula ketika para wartawan meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4).
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut tba-tiba meminta para pewarta dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenyadari hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTidak hanya Makna, dugaan kekerasan juga dialami sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKPeristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Terkait hal itu, Ketua imo indonesia Yakub menyerukan agar sang pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis agar segera memberikan permintaan maaf secara terbuka ke publik.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini"Hal itu agar menjadi pengingat bagi siapapun di republik ini bahwa kegiatan pers adalah kegiatan yang legal dan dilindungi UU Pers. Jadi tidak ada satupun yang boleh menghalangi proses peliputan, pengambilan data, informasi dan sebagainya. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap jurnalis," tandas Yakub. Red/HS