PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | Seperti adanya kabar yang beredar di publik Ultimatum yang di arahkan kepada presiden Joko Widodo tentang apa bila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3x24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia merasa aneh dengan narasi yang di bangun teman teman mahasiswa yang mengatas namakan BEM SI yang mendukung Novel Cs agar di angkat menjadi ASN Pegawai KPK.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan konstitusional dan sah.
Harus nya hasil putusan hukum itu kita kawal bukan sepatut nya mendorong apalagi narasi mengancem kepada Presiden, ujar Ketua Umum Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar dalam press releasenya yang diterima redaksi, Jumat 24/9 sore.
Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat PanikIndonesia kan negara hukum, ungkap Dedi.... bukan negara kekuasaan, tegasnya
Sebagaimana diketahui, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung bahwa sudah Sah dan Konstitusional, Ungkap Ketua Umum LPPI
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBGSelanjutnya, maka hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya, terangnya.
Adapun, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat di perbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAKNamun demikian, jika mengandung ancaman Kepada Presiden RI itu namanya bukan unjuk rasa, tapi suatu penekanan dan bisa di kategorikan berupa teror !
Untuk itu, kami mengajak Mahasiswa dan pemuda menghormati hasil putusan MK dan MA...
Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke PublikKami sampaikan juga bahwa stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN.
Persoalan itu tidak tepat apa bila mengarah kepada kekuasaan karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA, jelasnya
Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-BengkuluKetua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyampaikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
kemudian, Ketua KPK sudah melakukan pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN.
Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak PembatasOleh dari itu, Kami tetap mendukung pada hasil keputusan MK dan MA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah Konstitusional dan Sah.
Yang artinya segala sesuatu putusan TWK pegawai KPK sudah dapat di terapkan dan di jalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk di bebas tugaskan per 30 september 2021 mendatang, pungkas Dedi. Red/Ben
Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG