Putraindonews.com, Jakarta – Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap istri dan dua orang anak Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang diduga sebagai bandar narkoba.
Adapun, ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam pencucian uang hasil narkoba.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Virda Virginia Pahlevi (istri) dan Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia (anak).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMenurut Eko Hadi, ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK