Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Informasi Provinsi Jakarta menggelar sidang Ajudikasi Non-Litigasi antara Bonatua Silalahi dengan Pemprov Jakarta. Sidang dalam rangka pembuktian. Bonatua meminta agar Sekda DKI Jakarta turut dihadirkan dalam persidangan.
"Hadirkan Sekda atau KPUD DKI supaya bisa saya tanya, hadirkan ahli dan saksi supaya bisa saya tanya. Karena pertanyaan saya kebanyakan untuk Sekda," kata Bonatua dalam persidangan, Rabu (17/12).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarHarapa Bonatua agar menghadirkan pihak Termohon Pemprov Jakarta tak lain karena banyak hal yang ingin ditanyakannya pada Sekda, utamanya berkaitan dengan masalah pembuatan dokumen yang disebutnya menjadi kewenangan Sekda.
"Saya ingin bertanya dengan Sekda yang melakukan kegiatan ceremoni pelantikan Gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," ucapnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKendati begitu, pihak Majelis KIP DKI Jakarta, Agus Wijayanto menolak permintaan tersebut dikarenakan kehadiran saksi ataupun ahli disesuaikan dengan kebutuhan sidang.
Majelis KIP Jakarta juga mengatakan bahwa apa yang ditanyakan Bonatua sebaiknya dilakukan pada sidang sebelumnya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKIni lantaran pada sidang sebelumnya pihak Pemprov Jakarta telah menghadirkan saksi, namun Bonatua sayangnya justru absen di persidangan sebelumnya. Red/HS