Putraindonews.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menepis isu yang mengaitkan dirinya sebagai pemilik atas Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kafe tersebut belakangan menjadi sorotan setelah dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri"Terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya. Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," ungkap Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).
Pihaknya menyebut, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Polri.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," tandasnya. Red/HS