Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jika Musdes Tunggulsari Putuskan Tak Gelar Pilkades PAW 2026, Ini Konsekuensi Hukumnya

S Samsuddin • 22 Jan 2026 • 0 komentar
Jika Musdes Tunggulsari Putuskan Tak Gelar Pilkades PAW 2026, Ini Konsekuensi Hukumnya

Putraindonews.com, Tulungagung - Musyawarah Desa (Musdes) Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang digelar pada Rabu (21/1/2026), memutuskan tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) pada 2026.

Informasi tersebut diperoleh Putraindonews.com dari berbagai sumber yang mengikuti jalannya Musdes.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Keputusan tersebut menempatkan Desa Tunggulsari sebagai salah satu dari sembilan desa di Tulungagung yang semula dijadwalkan melaksanakan Pilkades PAW pada 2026, namun memilih tidak melaksanakannya.

Menanggapi keputusan tersebut, Putraindonews.com mewawancarai advokat Fayakun, S.H., M.H., M.M., di kantornya. Ia menjelaskan bahwa tidak dilaksanakannya Pilkades PAW berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Menurut Fayakun, ketentuan pengisian jabatan kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 47.

“Dalam Pasal 47 UU Desa disebutkan, apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka pengisian dilakukan melalui Musyawarah Desa,” ujarnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Ia menambahkan, bupati atau wali kota memiliki kewenangan mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa.

“Jika Musdes PAW tidak dilaksanakan, secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan pemerintahan,” lanjut Fayakun.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Ia merinci setidaknya tiga potensi dampak yang dapat terjadi. Pertama, penunjukan penjabat (Pj) kepala desa oleh bupati sesuai ketentuan Pasal 47 UU Desa.

Kedua, risiko tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak maksimal dibandingkan desa yang dipimpin kepala desa definitif, mengingat penjabat kepala desa memiliki keterbatasan kewenangan.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Ketiga, adanya potensi penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah kabupaten, kata dia, dapat mengambil langkah tersebut apabila desa dinilai tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kegagalan menyelenggarakan Pilkades PAW.

“Apalagi saat ini berlaku PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa,” pungkasnya.

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Hingga berita ini diturunkan, Putraindonews.com masih berupaya mengonfirmasi hasil Musdes tersebut kepada Camat Kedungwaru Eko Hery Susanto, S.STP., M.Si., Sekretaris Desa Tunggulsari David, serta Ketua BPD Tunggulsari Hari. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, pada 2026 terdapat sembilan desa di Kabupaten Tulungagung yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades PAW, yakni Desa Gandong, Mergayu, Karanganom, Batangsaren, Kradinan, Tunggulsari, Tanen, Tambakrejo, dan Pakisaji.

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari

Jurnalis Eko/rif

Tags: #tulungagung #hukum #advokat #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait