Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jokowi Minta Tanyakan Langsung Usulan Batas Usia Calon Kepala Daerah ke Penggugatnya

S Samsuddin • 31 May 2024 • 0 komentar
Jokowi Minta Tanyakan Langsung Usulan Batas Usia Calon Kepala Daerah ke Penggugatnya

Putraindonews.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapa mengenai putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah.

Presiden pun meminta kepada pihak yang bertanya supaya menanyakan langsung hal itu kepada lembaga tersebut atau pihak yang menggugat.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5).

Presiden juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," kata Presiden.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. Red/HS

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Bagikan berita:

Berita Terkait