Putraindonews.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Budi dipolisikan setelah dirinya dianggap memelintir fakta setelah dirinya memeriksa Faizal pada 7 April 2026 terkait kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanMerespons laporan tersebut, Budi mengaku tidak ambil pusing dan menegaskan seluruh proses yang dilakukan KPK dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penyampaian informasi kepada publik.
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," ungkap Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (14/4).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPihaknya memastikan, sebagai juru bicara, apa yang disampaikannya kepada publik telah sesuai dengan informasi dari penyidik. Termasuk soal pemeriksaan Faizal Assegaf dan penyitaan barang yang dipersoalkan. Red/HS