PS merupakan warga asal Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigo melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan, penangkapan itu terjadi setelah Unit Jatanras mendapatkan informasi terkait perjudian tersebut.
Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya“Proses penangkapan terjadi setelah Unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan per judi an kupon putih di Pasar Inpres Ruteng†unjarnya.
Dari informasi tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang HilangAdapun Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5s yang berisi angka-angka kupon putih dan uang tunai Rp. 1.379.000 tutupnya. Red/Ben
***