Putraindonews.com, Tangerang – Seorang kakek berinisial M (62) harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang wanita lanjut usia.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menebar modus sebagai Eyang Sapu Jagat yang punya kemampuan menggandakan uang.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAlhasil, aksi tipu-tipu itu ternyata berhasil mengelabui korban di mana korban dijanjikan uang Rp200 ribu yang bisa berubah menjadi ratusan juta bahkan Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPolisi juga telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat Undang-Undang TPKS serta pasal penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Red/TK