Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Seorang Kakek di Tangsel Ditangkap Usai Ngaku Bisa Gandakan Uang

S Samsuddin • 10 May 2026 • 0 komentar
Seorang Kakek di Tangsel Ditangkap Usai Ngaku Bisa Gandakan Uang

Putraindonews.com, Tangerang – Seorang kakek berinisial M (62) harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang wanita lanjut usia.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menebar modus sebagai Eyang Sapu Jagat yang punya kemampuan menggandakan uang.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Alhasil, aksi tipu-tipu itu ternyata berhasil mengelabui korban di mana korban dijanjikan uang Rp200 ribu yang bisa berubah menjadi ratusan juta bahkan Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat Undang-Undang TPKS serta pasal penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Red/TK

Tags: #penipuan berkedok supranatural #kriminal tangsel #tindak pidana #lansia korban #eyang sapu jagat #polres tangsel #gandakan uang #penipuan #uu tpks #kasus hukum #berita hukum #tangsel #tangerang selatan #satreskrim tangsel

Bagikan berita:

Berita Terkait