Putraindonews.com, Jakarta – Puluhan vendor event organizer (EO) menderita kerugian mencapai Rp124,8 miliar terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sejumlah vendor mengaku belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka rampungkan sejak 2023.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanSalah satu korban, Alva Ruslina selaku Komisaris PT Nawa Sena Adinata, mengatakan bahwa tagihan senilai Rp4,6 miliar miliknya belum juga dibayarkan selama hampir tiga tahun.
Proyek tersebut merupakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin dalam program pendampingan UMKM di enam kota pada akhir 2023.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDikutip dari Lambeturah.co.id, Alva menerangkan, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi. Namun, hasil kerja tersebut justru tidak diakui oleh pihak kementerian. Red/HS