Putraidonews.com, Jakarta – Kasus dugaan praktik jual-beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat ke publik.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari terciumnya kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan tersebut melibatkan jaringan perantara atau calo.
Dalam informasi yang ada, setiap titik SPPG memiliki nilai transaksi yang cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMengutip Kabarbari.co, dana tersebut diduga diminta kepada pihak yang ingin memperoleh izin atau titik pengelolaan SPPG.
Praktik jual-beli SPPG ini disebut telah berlangsung melalui jalur informal yang melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan lokasi. Red/ HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK