Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus KM 50, Jokowi Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

S Samsuddin • 09 Dec 2025 • 0 komentar
Kasus KM 50, Jokowi Resmi Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

Putraindonews.com, Jakarta – Mantan presiden RI Joko Widodo alias Jokowi telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.

Hal itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shiyab, yang menyebut telah mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional tersebut.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” kata Habib Rizieq di Jakarta (8/12).

Dilansir dari Reportaseindonesia, dalam laporan ke ICC, tercatat ada 26 pejabat negara yang dilaporkan, dengan nama pertama adalah Presiden Joko Widodo (periode 2014-2024). Red/HS

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar
Tags: #kriminal #pidana #joko widodo #jokowi

Bagikan berita:

Berita Terkait