Putraindonews.com, Jakarta – Pro kontra terkait penundaan penetapan status bencana nasional kembali mengemuka usai Presiden Prabowo Subianto resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat, Arjana Bagaskara Solichin, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanGugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Hal ini pun langsung memicu perhatian nasional karena terkait dengan orang 01 RI, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
Dengan keputusan pemerintah yang hingga kini belum menetapkan banjir dan longsor besar di Sumatra sebagai bencana nasional, meski jumlah korban tercatat sangat besar.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDalam dokumen gugatannya, Arjana menggugat empat pihak sekaligus, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Kepala BNPB, dan Presiden Prabowo Subianto.
Penggugat menilai negara gagal memenuhi kewajiban dalam perlindungan warga karena tidak segera menaikkan status bencana.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKMeski dampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tergolong meluas. Red/HS