Putraindonews.com, Jakarta – Sosok Andrew Mulyono (AM) kembali ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
AM merupakan komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menjadi penyedia pengadaan sepeda motor listrik.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarPenetapan AM sebagai tersangka oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berlangsung pada Jumat (12/16) usai memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum AM.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, menyebut bahwa AM diduga mulai menjalin komunikasi dengan pejabat BGN sejak awal 2025 untuk membahas rencana pengadaan sepeda motor listrik.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN tahun 2025 sampai 2026 terkait pengadaan sepeda motor listrik,” kata Syarif. Red/HS