Putraindonews.com, Jakarta – Selebritas sekaligus komedian Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 213 juta. Atas dugaan kasus tersebut, dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarKuasa hukum Fajar, Descha Govinda, mengungkapkan bahwa laporan itu dibuat karena kliennya mengaku belum menerima pembayaran atas pembelian perangkat audio yang dipesan pihak terlapor.
“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami, terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213 juta,” ujar Descha.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapMenurut Descha, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Vicky dan Fiona.
“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi. Kita sudah layangkan somasi dua kali dan pesan pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada pembayaran dari nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice (pembelian audio) tadi,” tandasnya. Red/ HS
Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu