Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Penyiraman Air Keras, Danpuspom Amankan 4 Anggota TNI

S Samsuddin • 19 Mar 2026 • 0 komentar
Kasus Penyiraman Air Keras, Danpuspom Amankan 4 Anggota TNI

Putraindonews.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus baru-baru ini telah menyita perhatian publik, khususnya di Indonesia.

Pasalnya, aksi tersebut terjadi di tengah kondisi negara sedang berada dalam masa-masa penuh ujian, karena banyaknya ragam persoalan yang sedang dihadapi.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Publik sempat mempertanyakan pelaku penyiraman air keras yang berhasil kabur saat melakukan aksi tidak manusiawi itu.

Namun, belakangan para pelaku telah berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pengungkapan para pelaku disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto yang menyebut Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras kepada korban.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES," sambungnya.

Yusri menyebut para tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Keempat tersangka ditahan di Pomdam Jaya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," ujarnya.

Yusri juga mengatakan pihak TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," tandasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait