Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Rita Widyasari, KPK Berhasil Sita Uang Senilai Rp1,8 M

S Samsuddin • 17 May 2025 • 0 komentar
Kasus Rita Widyasari, KPK Berhasil Sita Uang Senilai Rp1,8 M

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) behrasil menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam berbagai jenis mata uang berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada Jumat (16/5) ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dalam rangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi saat menjelaskan waktu penggeledahan dan penyitaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dimulai sejak Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” katanya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sementara itu, ketika ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Kami cek dulu ya," ungkapnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset, red.),”tandasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait