Putraindonews.com, Jakarta – Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini mendapat sorotan tajam setela diduga tersandung kasus dugaan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini pun ramai di media sosial.
Amsal diketahui berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPerkara ini bermula saat Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAmsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan. Red/HS