Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kejagung Ambil Langkah Banding Kasus Nadiem Makarim

S Samsuddin • 03 Jul 2026 • 0 komentar
Kejagung Ambil Langkah Banding Kasus Nadiem Makarim

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding terkait vonis 10 tahun penjara mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasca menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," katanya kepada media, dikutip Jumat (3/7).

Lanjutnya, Kejagung turut mengapresiasi dan menghormati penuh putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Terkait alasan banding, kata dia, dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa masih belum diakomodir.

Salah satunya, terkait hukuman pidana 10 tahun penjara yang masih kurang dari 2/3 tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tandasnya. Red/HS

Tags: #korupsi #jaksa penuntut umum #pengadilan tipikor jakarta #kasus nadiem makarim #kejagung banding

Bagikan berita:

Berita Terkait