Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya perihal kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa proses penggeledahan dan penyitaan tersebut sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanPihaknya mengaku menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," katanya dalam keterangan video yang dibagikan.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarLebih lanjut, Anang meminta publik agar tidak terburu-buru membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tandasnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK