Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kejagung Jawab Pertanyaan Tom Lembong

S Samsuddin • 13 Mar 2025 • 0 komentar
Kejagung Jawab Pertanyaan Tom Lembong

Putraindonews.com,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pertanyaan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 yang mempertanyakan alasan hanya dia satu-satunya mantan mendag yang menjadi terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (12/3), mencoba memberikan jawaban dengan mengatakan bahwa waktu kejadian dan perbuatan atau tempus delicti perkara terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 yang ketika itu Tom Lembong menjabat sebagai mendag.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015–2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” katanya.

Pihaknya menyebut terkait ada atau tidaknya keterlibatan maupun keterkaitan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan dimintakannya pertanggungjawaban kepada mendag yang lain.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka,” ucap Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait