Putraindonews.com, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai dijalankan per 2 Januari 2026.
Kaitannya dengan itu, seluruh institusi penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung Republik onesiesia menyatakan kesiapan untuk menjalankan regulasi baru tersebut.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (2/2).
Menurutnya, lembaga Kejaksaan sudah membangun sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder dalam menyambut aturan baru tersebut.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Dari sisi kebijakan teknis, telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, per 18 November 2025, DPR RI menggelar Rapar Paripurna dan telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," tandasnya. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK