Putraindonews.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.
Penyelesaian penyidikan itu ditandai dengan dilakukannya proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Setelah proses penyerahan tersangka beserta barang bukti hari ini maka ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang.
Ia mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasanya disebut sebagai tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKUsai proses tahap II, tersangka yang didampingi oleh penasihat hukumnya langsung ditahan oleh tim JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.
Ia mengatakan selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, lalu perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKTujuh orang terdakwa adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniSedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan proses tahap II itu adalah bukti keseriusan Tim penyidik memproses perkara.
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo"Penyidikan dilakukan semaksimal mungkin oleh tim mulai dari penetapan tersangka, kelengkapan berkas perkara hingga kini diserahkan ke JPU," jelasnya.
Ia mengatakan dalam persidangan nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait peran serta perbuatan masing-masing terdakwa dalam perkara, termasuk tentang aliran dana.
Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung BahariUntuk diketahui tujuh terdakwa dijerat oleh Penyidik dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Red/AC