Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kelalaian KPPS, MK Minta Pemilihan Suara Ulang Ternate Selatan

S Samsuddin 08 Jun 2024 0 komentar
Kelalaian KPPS, MK Minta Pemilihan Suara Ulang Ternate Selatan

Putraindonews.com, Jakarta – Diduga ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara pada TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. Perkara tersebut perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

Baca JugaPencuri Ternak di Sumba Barat Tewas di Tembak Polisi

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Dalam perkara ini, Partai NasDem mendalilkan bahwa ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan.

Baca JugaPurbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Akibat kelalaian ketua KPPS tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara. Partai NasDem telah mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, tetapi KPU selaku Termohon dalam perkara ini tidak menanggapi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa tidak disahkannya hampir seluruh surat suara karena kelalaian ketua KPPS dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini karena tindakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih.

Baca JugaKPK Ungkap Bos Sumarecon Beri Uang Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron

Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

"Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Baca JugaTak Terima Diviralkan, Pengendara Sambil Merokok Laporkan Sejumlah Akun

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. "Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait