PUTRAINDONEWS.COM
SERANG - BANTEN | Hari ini (20/01/2021), Sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diputuskan untuk di perpanjang.
Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini memasuki fase baru
Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi MerahBerdasarkan data terbaru, kasus Covid-19 di Banten masih terus bertambah. Pada hari Senin (18/01/2021) tercatat penambahan sebanyak 183 kasus.
Secara akumulasi, kasus Covid-19 di Banten sebanyak 23.367 orang, yang terdiri dari ;
Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 NegaraPERTAMA, Jumlah itu terdiri daru pasien masih dirawat 3.633 orang.
KEDUA, Pasien yang sudab dinyatakan sembuh 19.030 orang.
KETIGA, Pasien meninggal dunia 704 orang
Hal ini yang membuat Gubernur Banten H. Wahidin Halim memutuskan kembali menerapkan PSBB selama sebulan kedepan, dimulai pada 19 Januari kemarin hingga 17 Februari 2021mendatang
Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan SosialMenurut Jubir Satgas Covid-19 Banten dr. Ati Pramudji Hastuti, Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujarnya (20/01/2020).
Dalam keputusan tersebut juga tertuang berbagai alasan perpanjangan PSBB di Provinsi Banten, yakni karena masih banyak ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten,"terangnya
Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok GontorOleh karena itu melalui Keputusan Gubernur Banten, mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.
"Harus benar - benar secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan protokol kesehatan dan pola hidup bersih, sehat kepada masyarakat.
Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di PublikSedangkan untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota ditetapkan oleh Bupati atau Walikota," tandas Ati
"Hingga saat ini, ada Empat Daerah masuk Zona merah yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di JogjaSedangkan yang lainnya Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak saat ini masuk zona oranye,"pungkasnya. Red/Ben