Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

TRANSISI JASA KONSTRUKSI BELUM BERJALAN, FLAJK Sampaikan Aspirasi Kepada Presiden Para Menko dan KPK

S Samsuddin 20 Jan 2021 0 komentar
TRANSISI JASA KONSTRUKSI BELUM BERJALAN, FLAJK Sampaikan Aspirasi Kepada Presiden Para Menko dan KPK
PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Masih belum berjalannya pelayanan jasa konstruksi pasca diterbitkan Surat Edaran No. 30/SE/M/2020 oleh Menteri PUPR pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, telah menjadi perhatian serius oleh Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi (FLAJK -red)

Forum beranggotakan 27 organisasi badan usaha dan profesi di bidang jasa konstruksi yang dikomandani oleh Ir. Veri Senovel tersebut merasa heran bahwa apa yang telah diperintahkan Menteri PUPR dalam SE No. 30/SE/M/2020 tersebut belum juga dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

ALHASIL, "sampai saat ini sertifikasi untuk badan usaha maupun profesi layanannya belum bisa dilakukan", jelas Ketum FLAJK selasa 19/01 siang dibilangan Jakarta Timur.

Ketua Umum FLAJK Ir. Veri Senovel juga menuturkan bahwa dengan kondisi transisi seperti ini dapat berdampak kepada terhambatnya lelang proyek konstruksi serta penyerapan anggaran negara secara nasional.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Adapun, hal tersebut masih akan ditambah dengan hilangnya kesempatan dunia usaha (lost opportunity -red) pada industri konstruksi yang juga dapat berdampak pada sektor lainnya, yang diakibatkan belum terlayaninya setifikasi badan usaha dan profesi pada saat transisi ini, terang Ir. Veri Senovel

Dan tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 82 tentang komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tutupnya.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Hal senada juga tampak disampaikan oleh sekjen FLAJK Yakub, bahwa kiranya untuk dapat mengantisipasi seluruh kekurangan yang ada dalam masa transisi ini perlu dibuat CRISIS CENTER dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha sektor konstruksi.

Adapun, mengingat masa pandemi serta hajat hidup orang banyak di bidang jasa konstruksi maka FLAJK meminta kepada pengurus LPJK periode 2020-2024 untuk mengambil kebijakan yang strategis terkait akreditasi ;

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

Pertama, melakukan penyesuaian kemampuan yakni dengan menurunkan beban persyaratan akreditasi mengingat hampir satu tahun menghadapi masa pandemi COVID-19.

Kedua, melakukan klasifikasi akreditasi

Ketiga, memberikan kesempatan kepada asosiasi dengan akeditasi baru untuk dapat membentuk LSP dan LSBU sendiri

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

Kemudian, terkait undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. FLAJK yang saat ini mewakili 27 asosiasi badan usaha dan profesi jasa konstruksi meminta kepada kementerian PUPR agar segera memfasilitasi masyarakat jasa konstruksi untuk dapat memberikan masukan secara resmi terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut, ungkap sekjen FLAJK.

Atas kondisi yang tengah berlangsung saat ini, FLAJK juga mendorong agar kementerian PUPR dapat membuka ruang serta kesempatan dialog agar masyarakat jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung dan terbuka, pungkas yakub. Red/Ben

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

Bagikan berita:

Berita Terkait