Putraindonews.com, Jakarta – Baru-baru ini mencuat kabar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK dialihkan ke tahanan rumah.
Sekilah banyak yang mempertanyakan perubahan penetapan status oleh KPK terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarBahkan, keputusan itu dipertanyakan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha yang turut menyoroti keputusan perubahan status penahanan tersangka.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Menimbulkan ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga KPK,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Pihaknya menilai, keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden yang sulit dikendalikan di masa depan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, publik dapat menilai adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Jika satu tersangka mendapat perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin yang lain akan menuntut hal serupa. Jika tidak diberikan, di situlah potensi pelanggaran asas equality before the law muncul,” katanya.
"Apakah KPK juga akan menyetujuinya?" sambungnya. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini