Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kesbangpol Tulungagung Hapus Rekomendasi Izin Penelitian, Mahasiswa Cukup Gunakan Surat dari Kampus

S Samsuddin • 25 Feb 2026 • 0 komentar
Kesbangpol Tulungagung Hapus Rekomendasi Izin Penelitian, Mahasiswa Cukup Gunakan Surat dari Kampus

Putraindonews.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyederhanakan mekanisme perizinan penelitian. Rekomendasi atau izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini tidak lagi diperlukan. Mahasiswa dan peneliti cukup menggunakan surat pengantar resmi dari kampus atau lembaga asal.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur perizinan penelitian bagi akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

Aturan tersebut menegaskan bahwa persyaratan utama pengajuan penelitian adalah surat pengantar dari lembaga yang menaungi pemohon, seperti perguruan tinggi bagi mahasiswa. Selain itu, regulasi ini juga mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menerbitkan rekomendasi izin penelitian.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

“Untuk rekomendasi izin penelitian mahasiswa, Kesbangpol sudah tidak mengeluarkan lagi. Cukup izin dari tempat penelitiannya. Itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang merujuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang penerbitan surat permohonan penelitian,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dengan kebijakan ini, alur perizinan menjadi lebih ringkas. Pemohon cukup membawa surat resmi dari kampus atau lembaga asal untuk diajukan langsung ke instansi atau lembaga pemerintah yang menjadi objek penelitian.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Langkah tersebut dinilai berdampak positif terhadap efisiensi dan percepatan proses riset, baik untuk keperluan jurnal ilmiah, skripsi, tesis, maupun disertasi.

Penyederhanaan birokrasi ini juga diharapkan mendorong peningkatan minat penelitian serta memperkuat objektivitas dan independensi kajian ilmiah tanpa kesan intervensi administratif yang berbelit.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Jurnalis : Eko/Rif

Tags: #tulungagung #politik #jawa #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait