Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Alasan DPR Belum Bahas Surpres RUU Perampasan Aset, Masih Fokus APBN

S Samsuddin • 25 May 2023 • 0 komentar
Alasan DPR Belum Bahas Surpres RUU Perampasan Aset, Masih Fokus APBN

Putraindonews.com - Jakarta | Hingga kini tindak lanjut pembahasan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum terbahas di DPR RI.

Merespons kabar itu, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5), mengatakan, saat ini dewan tengah fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

"Pada saat sekarang ini DPR sedang fokus untuk pembahasan APBN," ujar Dasco.

Dasco pun berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset usai membahas persoalan yang telah disusun sejak April dengan salah satunya APBN.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

"Setelah ini kemudian baru masuk ke mekanisme rapim dan bamus, seperti biasa membahas surat masuk dan lain-lain termasuk soal pembahasan surat masuk dari (RUU) Perampasan Aset," tuturnya.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5)

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Indra beberapa waktu lalu.

Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit

Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait