PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan drastis berbagai regulasi, melalui sebuah undang-undang yang mengatur suatu hal besar atau omnibus law. Di antara omnibus law yang sedang disiapkan, adalah menyangkut regulasi perpajakan.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Suherman Saleh mengapresiasi omnibus law perpajakan sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia. Namun sebelum itu dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu sosialisasi yang memadai. pada hari Sabtu, (11/07/2020)
Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga“Perubahan tersebut perlu dipahami oleh para stake holder. Khususnya wajib pajak pelaku usaha,†kata Suherman Saleh Dalam menyikapi soal omnibus law perpajakan yang sedang dibahas di Dewan. Menurutnya, dalam menanggapi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak soal omnibus law perpajakan ini.
Suherman Saleh menjelaskan, perubahan atau penyesuaian beberapa ketentuan RUU omnibus law perpajakan, akan mengubah secara signifikan sejumlah regulasi pajak. Seperti tarif pajak, sistem perpajakan, pengkreditan pajak masukan, sanksi, fasilitas perpajakan dan banyak ketentuan lain.
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaBerbagai regulasi itu terhimpun dalam 7 UU terkait perpajakan. Yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Pemerintah Daerah. Omnibus Law tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan pada 7 (tujuh) UU tersebut sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan omnibus law perpajakan.
“Oleh karena itu AKP2I ( Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia ) secara aktif berperan untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep RUU omnibus law perpajakan yang di inisiasi oleh Pemerintah,†ujar Suherman Saleh
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan MonitoringSelain itu, omnibus law perpajakan diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi tiga hal lainnya. Yaitu pertama, menjadi landasan aturan yang memadai untuk menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing of field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri atas transaksi konvensional maupun e-commerce barang dan jasa.
Kedua, mengatasi kebijakan pajak daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sehingga cenderung menghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi dan Ketiga, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Tutup. Red/Ben
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta