Putraindonews.com, Jakarta – Babak baru sengketa lahan Hotel Sultan makin memanas setelah Raden Mas (RM) Kusrahardjo, yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7).
Sebanyak enam pihak yang menjadi sasaran utama gugatan tersebut. Gugatan dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini menyasar ke PT Indobuildco sampai dengan jajaran kementerian dan lembaga negara.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarMenurut kubu ahli waris, tanah sengketa tersebut merupakan lahan sah milik RM Koesno (Pakubuwono VIII atau Raja Solo VIII) berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang terbit tahun 1938.
Pihaknya bahkan mengklaim tanah tersebut belum pernah dialihkan ke pihak mana pun, termasuk pemerintah. Dokumen lawas ini bahkan disebut sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Agraria sejak Januari 1980.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTidak hanya itu, pihak penggugat juga mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1958 serta Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998 yang dinilai sepihak tanpa permisi ke keluarga pemilik tanah.
"Di sini, saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat," ungkap kuasa hukum ahli waris, Suryadi. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK