Putraindonews.com, Tulungagung - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI terhadap GSW, Bupati Tulungagung periode 2025-2030, hingga penetapan tersangka dan perpanjangan masa penahanan, percepatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung dinilai menghadapi dilema.
Penunjukan H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jawa Timur disebut membuat sejumlah kebijakan strategis harus berjalan lebih hati-hati karena terbentur keterbatasan kewenangan.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatSorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Aliansi Pelita Tulungagung, Bogi Winarno. Ia menilai sejumlah langkah prioritas perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah situasi hukum yang sedang berlangsung.
Bogi menuturkan bahwasanya ada beberapa hal mendesak yang perlu menjadi perhatian Plt Bupati Tulungagung, di antaranya percepatan pembagian SK pengangkatan kepala sekolah menjelang kelulusan siswa, pemulihan SK demosi sejumlah pejabat, pengisian jabatan Plt pada OPD yang masih kosong, hingga fokus penyelesaian infrastruktur daerah.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Plt Bupati juga perlu terus berkoordinasi dengan Mendagri RI dan Gubernur Jawa Timur terkait kebijakan yang bersifat urgent agar tidak melampaui kewenangan,” ujarnya Jumat (15/5).
Ia juga mengusulkan agar penyerapan Anggaran Perubahan Tahap I dihentikan sementara guna memudahkan proses pendalaman perkara oleh KPK RI.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSejumlah pejabat yang diminta dipulihkan statusnya antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur pada Inspektorat, serta Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Di sisi lain, keterbatasan kewenangan Plt kepala daerah memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan ASN/JPT Pratama tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSelain itu, Plt juga tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pemerintahan maupun membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah definitif, kecuali memperoleh izin tertulis dari Mendagri.
Senada dengan itu, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. menegaskan bahwa pejabat yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang“Pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak perubahan status hukum,” tegas Fayakun.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai Plt tidak otomatis dapat dilantik menjadi Bupati definitif meskipun kepala daerah berstatus tersangka KPK.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoHal itu berkaitan dengan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
“Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Fayakun menambahkan, mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan telah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengacu pada mekanisme dalam UU Pilkada.
Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya Pasal 176, dijelaskan bahwa apabila Wakil Bupati menjadi Plt Bupati dan kemudian terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka pengisiannya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke JakartaDiketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024 diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, dan PKS.
Selain itu, pengisian jabatan Wakil Bupati hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan. Red/Eko
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen