Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polri Tangkap Pelaku

S Samsuddin • 16 Mar 2026 • 0 komentar
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polri Tangkap Pelaku

Putraindonews.com, Jakarta — Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari parlemen. Komisi III DPR RI menilai peristiwa tersebut tidak sekadar tindak kriminal, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Dalam rapat khusus yang digelar Senin (16/3/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah kesimpulan yang bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah serta aparat penegak hukum.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia. Karena itu, pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut.

“Kami di Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, tetapi merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengungkap pelaku secara menyeluruh. DPR meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

“Kami meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut,” ujarnya.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.

Selain penegakan hukum, DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban ditanggung secara optimal.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Komisi III turut meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak terkait lainnya guna mencegah potensi ancaman lanjutan.

“Negara harus hadir melindungi korban. Karena itu kami juga meminta koordinasi dengan LPSK agar saudara Andrie Yunus dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Habiburokhman.

Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Red/ES

Bagikan berita:

Berita Terkait