Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Menerka Ada Kepala Daerah Lain Beri THR ke Polisi hingga Hakim

S Samsuddin • 17 Mar 2026 • 0 komentar
KPK Menerka Ada Kepala Daerah Lain Beri THR ke Polisi hingga Hakim

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerka selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, ada juga kepala daerah lain yang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti Polri, Jaksa, TNI hingga hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) kemarin.

Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Karenanya, Asep menyebut KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” ujarnya.

Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron Wahid

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. Red/HS

Baca JugaEksepsi Eks Jampidsus Febrie Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Bagikan berita:

Berita Terkait