PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Senin 20 Mei 2019. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019 - 2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,†ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri MukaAdapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia denngan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy NPWP;
4. Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemrintah;
7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi Sorotana. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
b. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.
Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya10. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
11. Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.
“Silahkan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,†kata Menko Polhukam Wiranto. (*
Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang Hilang