Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kondisi Kesehatan Terpidana Kasus Suap Pemprov Malut Menurun

S Samsuddin • 07 Mar 2025 • 0 komentar
Kondisi Kesehatan Terpidana Kasus Suap Pemprov Malut Menurun

Putraindonews.com,Jakarta - Kondisi kesehatan terpidana kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang juga mantan Gubernur Malut dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) sedang menurun.

Penasehat hukum AGK, Hairun Rizal di ternate, Kamis (6/3), menyebut bahwa selama sepekan ini AGK dipindahkan dari ruang paviliun ke ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoerie Ternate dan kondisinya kesehatannya semakin menurun.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kondisi AGK saat ini memang dalam keadaan kritis, sudah seminggu sebenarnya dipindahkan dari ruang paviliun RSUD ke ruang ICU RSUD. Kondisi AGK memang membutuhkan perawatan yang sangat intensif," katanya dikutip dari Antara.

Akibat kondisi yang lemah itu, kini AGK harus terbaring di atas tempat tidur, dan sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas sendiri.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Semua aktivitas AGK hanya bisa dilakukan di atas tempat tidur. Harus ada orang yang membantu beliau dan itu hanya bisa dilakukan di atas tempat tidur," katanya.

Dia menyebut penyakit AGK beragam karena adanya komplikasi. Meski begitu, pihak keluarga belum mau melakukan tindakan operasi mengingat dampaknya berat.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"AGK komplikasi sejak awal, beliau komplikasi penyakit itu mulai dari penyakit jantung, THT. Tangannya beliau itu bengkak begitu, juga saraf. Saraf itu yang mengakibatkan beliau sakit di kepala, dan terakhir itu hasil diagnosis dokter ada gumpalan nanah di kepala," katanya.

Hanya saja, kata dia, pihak keluarga belum bisa memutuskan untuk dilakukan tindakan operasi karena memang konsekuensinya berat.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Selaku kuasa hukum, saya berharap ada kemudahan untuk penyembuhan beliau," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Gubernur Malut AGK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

PN Ternate, menetapkan Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut. Red/HS

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Bagikan berita:

Berita Terkait