Putraindonews.com - Jakarta | Seorang nasabah korban asuransi Wanaartha Dedy Wijaya meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan para tergugat yakni, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pihak Wanaartha dalam sidang Class Action pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/23).
Terkait insiden itu, Ketua Umum Peradin Associate Professor DR. Firman Wijaya mengaku sangat terpukul dan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah keprihatinan besar bagi Peradin.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan
"Kami selaku kuasa dari korban asuransi Wanaartha Group dengan ini mengucapkan belasungkawa atas wafatnya sahabat kia, kolega kita, nasabah korban asuransi Wanaartha selaku pribadi, pimpinan organisasi dan ketua tim serta Sekjen Peradin menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya saudara Dedy Wijaya," kata Firman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/12).
Firman mengaku insiden ini sebagai momentum yang tidak menggembirakan bagi dunia asuransi Indonesia. Terkhusus, asuransi Wanaartha.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarUntuk itu, pihaknya memohon kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta seluruh jajaran terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada para nasabah korban Wanaartha.
"Pada kesempatan ini kami memohon kepada bapak presiden RI Joko Widodo, bapak Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani, Jaksa Agung RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca persidangan kasus Wanaartha ini kami berharap kepada pemerintah RI memberikan perhatian kepada segenap korban mereka adalah rakyat biasa, bangsa Indonesia yang perlu dilindungi sebagai pemegang polis yang menjadi korban dari asuransi Wanaartha," katanya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKTidak hanya itu, Firman juga meminta agar para pelaku kejahatan yang kini tengah menyandang Status Daftar Pencarian Orang (DPO) segera dituntaskan proses hukumnya dan pengembalian hak pemegang polis bisa dapat dipulihkan dalam waktu yang cepat.
"Karena bagaimanapun para korban adalah masyarakat biasa yang membutuhkan dukungan dn perlindungan daripada pemerintah, Pengadilan Negeri dan unsur aparatur penegak hukum agar masyarakat segera mendapat hak-haknya kembali. Serta ini merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan dunia asuransi di mata publik Indonesia," terangnya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKAdapun, berdasarkan kronologinya meninggalnya Dedy Wijaya itu bermula saat sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB, Selasa, 19 Desember 2023 yang berlangsung sekitar 10 menit.
Setelah sidang, saat semuanya hendak keluar ruangan, beberapa nasabah korban asuransi Wanaartha meminta statement dari para tergugat, khususnya dari tim likuidasi Wanaartha. Para tergugat menolak, tapi nasabah bersikeras meminta statement.
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari IniTak lama kemudian terjadi kericuhan antara para nasabah dengan pihak tergugat di mana mereka saling dorong. Setelah itu, kericuhan sempat mereda. Namun di luar dugaan Dedy Wijaya diduga terkena entah itu serangan jantung/tekanan darah tinggi yang membuatnya tiba-tiba jatuh tergeletak di lantai.
Sebelum di bawah ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta, almarhum menurut keterangan yang beredar sempat pingsan dan kejang- kejang. Sesampainya di RS, almarhum pun dinyatakan meninggal dunia. Red/HS
Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo