Putraindonews.com,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA).
Hal itu terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (6/2).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKendati begitu, dirinya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai apakah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali memang akan memanggil keduanya dan kapan keduanya akan diperiksa.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," ujarnya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK